Ditulis oleh Dr. Felicia N. Utorodewo(Praktisi pendidikan dan pelatih bahasa Indonesia)
Pada tahun 2009, diterbitkan Undang-Undang No. 24, tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Salah satu amanah dalam undang-undang tersebut adalah peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional (Pasal 44). Diharapkan bahwa peningkatan tersebut dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Tercantum pula bahwa peningkatan fungsi tersebut dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peningkatan fungsi bahasa Indonesia harus dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Artinya, harus ada rencana kerja yang jelas yang akan menetapkan prioritas dalam pelaksanaan peningkatan fungsi bahasa Indonesia tersebut. Tentunya, peningkatan fungsi bahasa itu tidak berdiri sendiri. Peningkatan fungsi bahasa berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Kebijakan pemerintah berkaitan dengan sosial, politik, ekonomi, dan budaya Indonesia sebagai sebuah bangsa. Pertanyaannya adalah apakah kita, sebagai sebuah bangsa, mampu menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional?
Usaha untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional bukan pekerjaan mudah dan tidak dapat dilakukan hanya dengan membuat moto atau peraturan. Meningkatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional juga merupakan sebuah kerja besar yang melibatkan segala unsur masyarakat dan sinergi dari semua kementerian di lingkungan pemerintahan kita. Kita tidak dapat hanya bergantung kepada Badan Bahasa, Kemdikbud. Selain itu, harus ada niat dan kebijakan politis dari pemerintah Indonesia.
Usaha meningkatkan fungsi bahasa Indonesia diawali dengan memberdayakan bahasa Indonesia. Artinya, menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang bergengsi. Jika kita ingin bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, kita harus menunjukkan kekuatan kita sebagai bangsa dan negara. Kenyataan ini pernah dikemukakan oleh Prof. Dr. Harimurti Kridalaksana dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI. Kegiatan memberdayakan bahasa Indonesia harus ditunjang dengan kekuatan politik dan ekonomi. Artinya, pertama-tama, secara politis, kita harus unggul. Kedua, ekonomi kita harus stabil dan kuat. Kita harus dapat mengatasi korupsi; harus mampu memanfaatkan sumber daya manusia dan kekayaan alam; dan harus mampu menonjolkan kekuatan budaya bangsa. Barulah, kita dapat, secara regional, menjadi bahasa resmi di ASEAN (Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara). Untuk kemudian, meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Ingat, dalam usaha menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di lingkungan ASEAN, kita bersaing dengan bahasa Melayu dari Malaysia.
Mari, kita belajar dari bahasa Inggris. Bahasa Inggris digunakan di seluruh dunia karena kekuatan politik dan ekonomi, baik dari Kerajaan Inggris maupun dari Amerika Serikat. Tidak dapat pula diabaikan peran penting kamus monolingual dalam penyebaran dan pemberdayaan bahasa Inggris sebagai bahasa dunia. Sejak awal, kedua negara itu menekankan kepentingan penyusunan kamus monolingual yang, kemudian, dikembangkan menjadi kamus bilingual, bahkan polilingual. Ada dua kamus besar yang berperan dalam penyebaran bahasa Inggris, yaitu Kamus Merriam-Webster dari Amerika (1831) dan Kamus Oxford dari Inggris (1884). Melalui kedua kamus tersebut dapat diketahui persaingan kedua negara dalam mengembangkan, menyebarkan, dan juga dalam memberdayakan bahasa Inggris di negara masing-masing dan di seluruh dunia.
Indonesia dapat meniru kebijakan yang berlaku dalam penyebaran dan pemberdayaan bahasa Inggris. Pertama, menyempurnakan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). KBBI masih harus disempurnakan agar benar-benar dapat menjadi pegangan penutur bahasa Indonesia, dalam mengajarkan, menyebarkan, dan memberdayakan bahasa kita. Kedua, membuat kamus bilingual dari bahasa Indonesia-bahasa daerah dan sebaliknya. Dengan kamus-kamus itu, literasi dapat berkembang dengan baik serta pemberdayaan bahasa Indonesia akan meningkat. Pengguna dan penutur pun akan lebih sadar akan kepentingan bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan pemersatu. Ketiga, menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di Asia Tenggara dalam penyusunan kamus bilingual, bahasa Indonesia-bahasa negara Asia Tenggara dan sebaliknya. Sementara ini, sudah ada kamus bilingual untuk bahasa Indonesia dengan bahasa asing lain, seperti bahasa Inggris, Perancis, Mandarin, Rusia, Arab, dan Korea. Semua kamus merupakan hasil kerja sama antara perguruan tinggi di Indonesia dan perguruan tinggi di mancanegara.
Usaha yang sudah lama dilakukan oleh perguruan tinggi di Indonesia dan juga mahasiswa yang belajar di luar negeri adalah mengajarkan bahasa Indonesia kepada orang asing. Dalam pelaksanaannya, ada Peraturan Pemerintah No. 57, Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Peraturan Pemerintah tersebut kemudian didukung oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 27, Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).
Usaha lain adalah penerjemahan karya sastra Indonesia ke dalam bahasa asing, misalnya bahasa Inggris, Italia, Spanyol, Jerman, Rusia. Karya-karya terjemahan itu diterbitkan oleh perguruan tinggi di luar negeri dan juga lembaga-lembaga swasta yang berkecimpung dalam penyebaran karya sastra Indonesia. Pada akhirnya, penerjemahan itu berkait juga dengan penyebaran bahasa Indonesia ke manca negara.
Kembali kepada pertanyaan, “dapatkah bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional?” Tentu jawabannya adalah “Dapat!” Memang, diperlukan tekad dan kerja keras. Namun, pada akhirnya, bahasa Indonesia pasti dapat menjadi bahasa internasional.
*Komplek MENTARI VICTORIA* – Jl. Setia Jadi no. 35 (150 mtr dari Jl. Krakatau) https://maps.app.goo.gl/qieEXM9iCgDnMajd8
*Hanya 5 menit ke :* – Komplek Cemara Asri – Komplek Citra Bagya City – Thamrin Plaza – Tol H.Anif & Tanjung Mulia – INTI KOTA Medan
*Ruko 31/2 Tkt* LT. 5 x 17 mtr | Kosong Hadap : Utara Harga : Rp. 850jt Sisa 1 unit terakhir : A2
*Villa 21/2 Tkt* LT. 5 x 11 mtr | Kosong Hadap : Utara & Selatan Harga : Rp. 595jt
*FASILITAS :* – Sertipikat Hak Milik – Komplek Perumahan – Gerbang Komplek – Pos Security – Penerangan Jalan – Bebas Banjir
Info hub : 081387331331 (WA / Call) Hendrikthera.wordpress.com
Bola.net - Jadwal siaran langsung TV Piala Dunia 2022 Qatar pada Minggu (14/12/2022) bakal menghadirkan duel prestisius di babak final. Bolaneters sudah tahu belum FIFA World Cup 2022 ditayangkan di stasiun TV mana? Berikut jadwal siaran langsung TV Piala Dunia 2022 Qatar yang tayang di SCTV, Indosiar, Moji, Mentari TV, dan live streaming di Vidio.
Jadwal Piala Dunia 2022 sudah dirilis FIFA beberapa waktu lalu. Di Indonesia, EMTEK Group menjadi pemegang hak siar resmi gelaran FIFA World Cup 2022. Artinya, semua pertandingan akan disiarkan secara eksklusif di semua entitas milik EMTEK Group. Siaran langsung Piala Dunia 2022 juga hadir gratis melalui saluran free to air TV di empat stasiun TV Emtek, yakni SCTV, Indosiar (mulai babak 16 besar), Moji, dan Mentari TV.
Selain itu, Bolaneters juga bisa menyaksikan FIFA World Cup 2022 melalui live streaming di Vidio, tentu saja dengan berlangganan paket Piala Dunia 2022 ya. Sementara pengguna TV kabel bisa menyaksikan tayangan eksklusif Piala Dunia 2022 melalui Nex Parabola.
Pada hari Sabtu (17/12/2022), Kroasia sukses keluar sebagai pemenang setelah menundukkan Maroko dengan skor 2-1. Sementara itu, laga final antara Argentina vs Prancis baru akan dilaksanakan pada Minggu (18/12/2022) pukul 22.00 WIB.
Berikut jadwal siaran langsung TV Piala Dunia 2022 hari ini selengkapnya.
Saat ini jejak arkeologi Islam tertua di Sumatera Utara yang telah teridentifikasi berasal dari abad ke-9 M sampai abad ke-11 M, yakni dengan adanya temuan fragmen kaca dan tembikar asal Timur Tengah di Situs Lobu Tua Kabupaten Tapanuli Tengah. Selain itu, di situs Lobu Tua juga ditemukan sebuah cap atau stempel yang berukirkan kata “Allah” dan “Muhammad” (Guillot, 2006:34).
Situs Islam yang benar-benar dapat menjadi bukti telah masuk dan berkembangnya Islam di Sumatera Utara yakni kompleks pemakaman kuno yang tersebar di kawasan bersejarah Barus Kabupaten Tapanuli Tengah. Hal tersebut dibuktikan dari adanya temuan batu nisan tertua di Desa Gabungan Hasang dengan tarikh 751 H atau 1350 M (Perret, 2015:488). Beberapa kompleks makam kuno tersebut saat ini telah dikelola oleh BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) Banda Aceh maupun pemerintah daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.