iPhone ex-inter kena IMEI cleansing

Pengamat perangkat Apple dari situs MakeMac, Bagus Hernawan mengatakan bahwa pengguna iPhone di Indonesia, khususnya ex-inter, saat ini masih banyak yang terdampak "IMEI Cleansing" atau pemutihan IMEI.

Mulanya, pengguna iPhone ex-inter tidak akan mengalami kendala apapun, termasuk soal jaringan operator seluler. Namun, setelah terkena IMEI Cleansing, ada sebagian pengguna yang mengalami hilang sinyal.

"Ketika mereka pertama membeli iPhone ini awalnya memang normal-normal saja dan bisa dipakai kartu SIM operator seluler Indonesia apa saja," jelas Bagus.

Penyataan Bagus diperkuat dengan temuan KompasTekno di salah satu pusat perbelanjaan elektronik di wilayah Jakarta selatan. Salah seorang penjual iPhone bekas mengatakan bahwa banyaknya iPhone ex-inter hilang sinyal disebabkan oleh IMEI Cleansing.

"Ada "IMEI Cleansing" beberapa bulan belakangan, unit-unit yang kami jual ada yang kena, ada yang tidak," kata toko A (nama samaran).

Selain toko A, toko B juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, banyak pengguna iPhone ex-inter yang komplain sinyalnya terblokir.

"Sepertinya pemerintah mulai gencar pemutihan IMEI, yang kena yang enggak terdaftar di pemerintah (Kemenperin)," kata toko B (nama samaran).

Baca juga: Blokir IMEI iPhone BM di Indonesia Belum Merata

Tampilan iPhone ex-inter yang tidak bisa mengakses sinyal dengan tulisan No Service.

iPhone ex-inter lebih digemari karena murah

Terlepas dari kendala hilang sinyal, nyatanya iPhone ex-inter memang banyak digemari lantaran harganya lebih murah dibanding iPhone bekas resmi seperti keluaran iBox atau Digimap.

Fitri mengatakan, selisih harga iPhone ex-inter dan versi resmi bisa terpaut Rp 700.000-Rp 1 juta. GL juga mengakui hal yang sama. Dia membeli iPhone XS Max versi ex-inter lantaran terbentur biaya.

“Alasan beli karena biaya pas-pasan untuk HP ini dan juga untuk iPhone ex-iBox sedang tidak ada,” jelas GL kepada KompasTekno, Kamis (24/11/2022).

Seorang penjual iPhone bekas resmi di Yogyakarta, bernama Ridlo mengatakan selisih harga iPhone ex-inter dan iPhone bekas resmi bahkan bisa menyentuh angka Rp 2 juta tergantung modelnya.

Baca juga: iPhone Ex-inter Dijual Lebih Murah Rp 1 Juta, tapi Berisiko Terblokir

“Harga iPhone ex-inter sama resmi, selisihnya kalau HP mahal yang Rp 10 juta ke atas, kayak seri iPhone 12, iPhone 13, itu selisihnya Rp 2 jutaan. Kalau HP yang di bawah Rp 10 juta, kayak iPhone 11, iPhone Xr, itu selisihnya 1 jutaan,” terang Ridlo.

Menurut Ridlo, harga iPhone ex-inter bisa lebih murah dibanding iPhone yang didistribusikan oleh iBox lantaran barang tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal dengan tidak membayar pajak.

Meski masuk secara ilegal, menurut Ridlo faktor harga yang murah menyebabkan pengguna lebih memilih membeli iPhone ex-inter ketimbang iPhone resmi telah membayar pajak dan IMEI-nya terdaftar di database pemerintah.

“Namanya orang duitnya mepet gitu kan, kadang selisih Rp 1 juta itu penting banget lho, jadi diambilah (iPhone ex-inter),” imbuh Ridlo.

Baca juga: iPhone Tidak Resmi dengan IMEI Bodong Banyak Dijual di Yogyakarta

Saran saya:* Hubungi operator:Hubungi operator Telkomsel dan tanyakan apakah ada solusi untuk HP kamu.Operator mungkin dapat membantu kamu mendaftarkan IMEI HP mu kembali, atau memberikan solusi lain.* Gunakan HP lain:Jika operator tidak dapat membantu, mungkin perlu menggunakan HP lain. Pastikan HP yang kamu beli memiliki IMEI yang legal dan terdaftar di Indonesia.* Laporkan ke pihak bea cukaiJika kamu yakin emai HP kamu sudah diblokir karena kesalahan, dapat melaporkannya ke pihak Bea cukai untuk mendapatkan informasi terkait cara mendaftarkan hp kamu agar dapat dibuka emai nya dan digunakan dengan jaringan yang ada di indonesia.Semoga informasi ini bermanfaat.

‎ JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengusulkan operator telekomunikasi agar berperan aktif dalam upaya menekan peredaran ponsel ilegal (black market-BM) di Indonesia dengan melacak kode mobile equipment identity (IMEI). Namun, operator telekomunikasi Indosat tidak sepakat dengan usul tersebut.

Usul itu mengajak operator telekomunikasi memblokir layanan seluler dan data (internet) pada ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar sebagai produk yang diimpor secara resmi ke Indonesia.

Presiden Direktur dan CEO Indosat, Alexander Rusli berpendapat, IMEI bukan lagi serangkaian nomor yang unik untuk setiap produk. Karena, kerap ditemukan kecurangan di mana satu rangkaian IMEI digunakan untuk beberapa ponsel.

"IMEI tidak bisa jadi dasar untuk menekan perangkat ilegal, karena banyak perangkat dengan IMEI kembar. Dan IMEI kembar itu belum tentu di perangkat ilegal saja," kata Alexander usai jumpa pers di Jakarta, Senin (14/4/2014).

Lagi pula, masih menurut Alexander, memblokir layanan seluler dan internet pada ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar di Indonesia, akan menyulitkan turis yang datang ke sini. "Kasihan mereka kalau mau komunikasi harus daftar IMEI dulu," lanjutnya.

Alexander berpendapat, kunci utama menekan angka ponsel ilegal ada pada aparat yang bertugas mensertifikasi ponsel impor ke Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Usul agar operator telekomunikasi turut mengontrol peredaran ponsel ilegal melalui IMEI ini muncul setelah Kementerian Peridustrian dan Kementerian Perdagangan berencana mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada produk ponsel.

APSI khawatir aturan itu akan membuat harga ponsel impor menjadi tambah mahal dan meningkatkan peredaran ponsel impor ilegal ke Indonesia.

Ketua APSI Hasan Aula memprediksi, peredaran ponsel impor ilegal di Indonesia akan meningkat 50 persen karena harga ponsel impor resmi bakal naik dan konsumen harus menanggung kenaikan harga tersebut. “Ini akan membuat importir resmi tidak dapat bersaing dengan pemain black market,” kata Hasan.

Hasan melanjutkan, jika ponsel impor ilegal ini lebih diminati masyarakat, pemerintah akan kehilangan pajak dari sektor industri ponsel. APSI memproyeksi, pemerintah bakal kehilangan pemasukan PPN sekitar Rp 5 triliun. Masih menurut data APSI, transaksi industri ponsel di Indonesia berkisar Rp 50 triliun dalam setahun.

Pemerintah menargetkan besarnya pungutan dan penerapan PPnBM ponsel akan diputuskan sebelum pergantian kabinet baru. Tujuannya, memberi kesempatan produsen ponsel lokal untuk mempercepat pertumbuhannya dan menekan angka impor ponsel.

Produsen ponsel lokal mengaku mendukung rencana pemerintah untuk mengenakan PPnBM kepada ponsel utuh yang diimpor guna mendorong pertumbuhan industri perakitan ponsel di dalam negeri.

Namun, ‎para pemain lokal merasa pemerintah perlu memberi insentif dengan menekan biaya bea masuk komponen ponsel yang selama ini terbilang tinggi antara 5 hingga 15 persen.

Yuk beli dan pakai nomor Smartfren sekarang, dan langsung dapatkan berbagai bonus kuota di aplikasi mySF

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Smartfren merupakan satu-satunya operator seluler yang sampai sejauh ini memiliki produk e-SIM yang bisa digunakan oleh jajaran smartphone Android dan iPhone di Indonesia.

Kendati demikian, penggunaan e-SIM Smartfren dikabarkan dapat dipakai oleh iPhone yang memiliki kendala IMEI terblokir.

Beberapa laporan konsumen kepada Nextren juga mengaku kalau penggunaan e-SIM Smartfren dapat mengatasi masalah IMEI terblokir yang terjadi pada smartphone.

"iPhone saya tadinya tidak ada sinyal dan katanya IMEI terblokir, tapi waktu pasang e-SIM Smartfren, itu langsung aktif lagi," ucap salah satu narasumber yang tidak ingin disebut namanya kepada Nextren, Senin (28/11) malam.

Baca Juga: Smartfren Hadirkan Paket Kuota 3GB, Dengan Beberapa Keuntungan

Pemerintah Blokir Smartphone Tanpa IMEI

Sejak beberapa waktu lalu pemerintah Indonesia sepakat untuk memberantas ponsel-ponsel (Android dan iPhone) yang tidak memiliki IMEI resmi.

Rata-rata smartphone yang terkena dari kebijakan tersebut adalah produk yang diimpor dari luar negeri seperti iPhone.

Selain itu, tidak dapat dipungkiri juga kalau saat ini sudah banyak beredar penjual iPhone murah di Indonesia yang mengklaim bahwa produk yang dijual adalah iPhone internasional.

Lantas seperti apa tanggapan perusahaan mengenai isu penggunaan e-SIM Smartfren yang bisa akali IMEI iPhone terblokir?

Baca Juga: Perbedaan iPhone IMEI Kemenperin dan iPhone Smartfren Only, Banyak Dijual Murah!

Smartfren: Pasti iPhone Lama!

Pertanyaan mengenai pemakaian e-SIM Smartfren sebagai cara akali IMEI iPhone terblokir langsung dijawab oleh Direktur Utama Smartfren Telecom sekaligus Wakil Ketua ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomonukasi Seluruh Indonesia), Merza Fachys.

Dalam sebuah sesi diskusi terbatas yang diadakan pada hari Selasa (29/11) kemarin, Merza menjelaskan bahwa e-SIM Smartfren adalah layanan non-fisik yang dapat dipakai oleh konsumen.

Keberadaan e-SIM pun telah bisa digunakan pada perangkat iPhone, mulai dari seri iPhone 11 hingga iPhone 14 yang terbaru.

Namun Merza menyebut bahwa penggunaan teknologi e-SIM pada iPhone 11 sampai iPhone 14 bisa jadi memiliki sedikit perbedaan.

Baca Juga: PStore Masih Jual iPhone Murah di Indonesia Meski Ada Aduan IMEI Error, Kenapa?

"Dalam perkembangannya iPhone juga tentu teknologinya makin hari makin maju," tutur Merza.

"Mungkin agak sedikit beda antara (iPhone) 11 sama 14 terakhir," lanjutnya.

Dengan begitu, ia pun meragukan jika ada konsumen yang bisa menggunakan e-SIM Smartfren untuk akali IMEI iPhone terblokir.

"Mungkin beberapa (pakai e-SIM Smartfren untuk aktifkan sinyal iPhone yang IMEI nya terblokir), tapi saya gak yakin," ujar Merza.

Ia turut menduga kalau jika ada konsumen yang bisa mengakali IMEI iPhone terblokir, maka konsumen tersebut adalah pengguna iPhone versi lawas.

Baca Juga: iPhone 15 Dirumorkan Pakai Sensor Kamera Sony, Gimana Nasib Samsung?

"Kalau emang bener ada, yang kayak gitu pasti iPhone lama," tegas Merza.

Ia juga meyakini bahwa teknologi iPhone terbaru tidak akan membuat perangkatnya bisa mengizinkan IMEI yang terblokir untuk aktif kembali hanya dengan penggunaan e-SIM.

"Kalau pun berhasil (pakai e-SIM Smartfren), mungkin hanya beberapa saat," kata Merza.

Dan ia pun mengaku bahwa adanya isu penggunaan e-SIM Smartfren untuk akali IMEI iPhone yang terblokir ini bisa menjadi moment untuk mereview dan memperbarui sistem yang ada.

KOMPAS.com - Sejumlah pengguna iPhone di Indonesia mengeluh ponsel mereka mendadak hilang sinyal alias "no service". Sebagian dari pengguna yang mengalami kendala hilang sinyal adalah pemilik iPhone ex-inter atau iPhone bekas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?

Ada dugaan bahwa penyebab iPhone ex-inter hilang sinyal lantaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone, yang IMEI-nya tak terdaftar di database pemerintah bakal mendapat pembatasan akses jaringan seluler dari operator.

Salah satu pengguna iPhone ex-inter yang mengalami hilang sinyal adalah Sela. Wanita asal Sleman yang menggunakan iPhone ex-inter model iPhone 11 itu mengatakan bahwa sinyal di ponselnya mendadak hilang ketika tengah bermain game.

“Blokirnya tiba-tiba. Posisi lagi main hape seperti biasa, tiba-tiba jaringannya hilang gitu, loh. No service,” kata Sela kepada KompasTekno.

Baca juga: Pengguna iPhone Ex Inter di Indonesia Keluhkan Kena Blokir

Pengguna iPhone ex-inter lainnya yang bernama Fitri juga mengalami hal yang sama. Pengguna iPhone XR (128) versi ex-inter itu mengalami pemblokiran sinyal pada 12 September 2022.

Kendala yang sama juga dialami pengguna iPhone ex-inter asal Jakarta berinisial GL. GL yang menggunakan iPhone XS Max versi ex-inter mengatakan sinyal mulai hilang setelah tiga bulan ponsel dibeli.

Hanya bisa pakai kartu Smartfren

Beberapa pengguna iPhone ex-inter mengatakan setelah perangkatnya tidak bisa terkoneksi ke jaringan operator seluler, mereka kemudian menghubungi penjual. Mereka pun disarankan untuk menggunakan kartu provider Smartfren di iPhone ex-inter agar bisa terkoneksi ke jaringan.

Fitri yang mencoba saran itu membenarkan bahwa setelah mengganti kartu ke Smartfren, iPhone XR ex-inter miliknya bisa terkoneksi kembali.

“Ya langsung nanya sama pihak penjual. Aku chat yang punya toko, katanya disuruh tunggu dulu karena server lagi error. Disaranin pakai Smartfren, jadi yaudah aku pakai Smartfren e-SIM sampai sekarang,” papar Fitri saat dihubungi KompasTekno, Jumat (25/11/2022).

Hal yang sama juga dialami Sela. Ketika tukang servis memasukan kartu SIM Smartfren ke iPhone 11 ex-inter miliknya, perangkat kembali terkoneksi.

GL juga megatkan hal senada, bahwa penjual iPhone XS Max ex-inter yang dia gunakan saat ini menyarankannya untuk mengganti kartu ke Smartfren.

Pengalaman Fitri, Sela, dan GL, setali tiga uang dengan informasi yang diterima Bagus. Dia mengatakan sejumlah pengguna iPhone ex-inter hanya bisa menggunakan kartu Smartfren.

"Begitu jalan beberapa bulan, iPhone (ex-inter) tersebut tiba-tiba kena IMEI Cleansing dan sekarang hanya bisa pakai Smartfren," jelas Bagus.

Bagus belum mengetahui alasan mengapa iPhone yang IMEI-nya terblokir masih bisa menggunakan kartu seluler Smartfren. Dia berpendapat bahwa hal tersebut kemungkinan ada hubungannya dengan frekuensi atau teknologi eSIM yang dipakai Smartfren.

Baca juga: Ramai iPhone Ex-inter Sinyal Terblokir tapi Bisa Pakai Kartu Smartfren

Maraknya iPhone ex-inter yang hanya bisa terkoneksi ke jaringan Smartfren, melahirkan label iPhone "Smartfren Only" yang diberikan penjual.

"iPhone 'Smartfren Only' sebetulnya iPhone yang tidak dapat sinyal (dari operator seluler Indonesia), tetapi masih bisa tersambung ke jaringan Smartfren saja," jelas toko A.

Hal serupa juga dikatakan penjual di toko B. Baik toko A dan toko B tidak tahu persis mengapa iPhone "ex-inter" yang mereka jual hanya bisa menggunakan jaringan Smartfren. Namun, mereka berspekulasi bahwa teknologi yang dipakai Smartfren mungkin berbeda dari operator seluler lain.

Tampilan iPhone Ex-Inter milik EN yang terblokir sinyalnya dan hanya bisa mengakses jaringan seluler dari kartu Smartfren.

Smartfren akan blokir iPhone BM

Pihak Smartfren angkat bicara terkait temuan iPhone ex-inter yang hanya bisa tersambung ke jaringannya. Head of Public Relations Smatfren, Ciba Gangga, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan praktik ilegal untuk menjual iPhone black market (BM) atau ilegal (iPhone "ex-inter" yang tidak membayar pajak), baik secara langsung maupun secara bundling.

Smartfren juga mengeklaim pihaknya selalu mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku selama berbisnis di Indonesia, terutama terkait kebijakan pemblokiran jaringan pada perangkat HKT (Handphone, Komputer, Tablet) yang efektif 2020 lalu.

"Sejak 2020 lalu efektif diterapkan kebijakan pemerintah untuk melakukan pemblokiran jaringan pada perangkat HKT yang masuk Indonesia secara ilegal, Smartfren selalu patuh terhadap kebijakan tersebut dan melakukan pemblokiran atas semua perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar pada database Kemenperin atau ilegal," ujar Smartfren dalam surat tertulis kepada KompasTekno.

"Kami menegaskan bahwa Smartfren tidak mentolelir pihak-pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperjualbelikan barang-barang ilegal," imbuh Smartfren.Ciba juga mengatakan bahwa Smartfren berkoordinasi dengan platform marketplace untuk menelusuri iPhone yang dijual dengan label "Smartfren Only".

Baca juga: Cerita Pengguna iPhone Ex-Inter Keluhkan Hilang Sinyal, Ditawari Pakai Smartfren atau Unblock IMEI

Ciba mengatakan bahwa Smartfren tidak pernah bekerja sama, mengakomodasi, maupun merilis bundling atau kerja sama apa pun dengan penjual perorangan maupun institusi yang menempelkan label “Smartfren Only” pada iPhone ilegal.

"Selanjutnya, seluruh iPhone tersebut dapat dipastikan sudah terblokir sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia," ungkap Ciba kepada KompasTekno.

Smartfren mengatakan pihaknya bakal terus berupaya untuk membasmi berbagai pihak yang sengaja menyalahgunakan produk Smartfren untuk kegiatan ilegal atau melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah klaim sudah berantas jasa unlock IMEI

Terkait maraknya jasa "unlock IMEI", pemerintah mengatakan tidak tinggal diam. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengaku terus memberantas praktik jasa unlock IMEI dan jasa aktiviasi IMEI iPhone bodong di Indonesia.

"Kami sudah melakukan take down untuk jasa unlocking IMEI di marketplace," kata Mulyadi selaku Direktur Standardisasi PPI Kominfo, melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Jumat (25/11/2022).

Mulyadi mengatakan, fenomena ponsel ilegal, termasuk iPhone, sudah menjadi perhatian Kominfo dan Kemenperin sejak lama.

"Saat ini, kami sedang melaksanakan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui celah-celah yang memungkinkan aktifnya HP ilegal," kata Mulyadi.

Dia melanjutkan, dalam beberapa kasus smartphone ilegal, beberapa di antaranya diklaim telah berhasil teridentifikasi dan sudah ditangani oleh aparat hukum untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Blokir IMEI iPhone BM di Indonesia Belum Merata

Ditawari jasa unlock IMEI

Tidak hanya ditawari menggunakan kartu Smartfren, penjual juga menawarkan jasa "buka blokir IMEI" alias "unlock IMEI" atau "unblock IMEI".

Jasa "unlock IMEI" menjanjikan iPhone ex-inter yang terblokir lantaran belum terdaftar di database Kemenperin, bisa tetap mengakses sinyal dari operator seluler yang digunakan sebelumnya.

Jasa ini ditawarkan melalui pelapak-pelapak hingga dipajang di marketplace. Pantauan KompasTekno pada akhir November 2022 ini, jasa unlock IMEI atau aktivasi IMEI iPhone bodong ini harganya mulai dari rentang Rp 150.000 hingga Rp 900.000.

Baca juga: Tips Beli iPhone yang Aman dari Hilang Sinyal atau “No Service” akibat IMEI Terblokir

Ilustrasi iPhone IMEI bodong yang tidak terdaftar di database Kemenperin.